Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
