Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id