Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan layanan akademik;
i. pelaksanaan layanan pembinaan kemahasiswaan;
j. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni; dan
k. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
