Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Politeknik Negeri Subang serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan administrasi kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
