Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Negeri Subang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Negeri Subang;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Politeknik Negeri Subang.
(2) Direktur sebagai organ pengelola Politeknik Negeri Subang dipimpin oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta Politeknik Negeri Subang.
Koreksi Anda
