Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda