Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
