Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Politeknik Negeri Subang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id