Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
Teks Saat Ini
Pelaksana PBP adalah sebagai berikut:
a. siswa;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. orang tua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; dan/atau
g. pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Koreksi Anda
