Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 103/O /2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
