Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala BPMRP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BPMRP.
Koreksi Anda
