Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal BPMRP;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda
