Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan BPMRP. (2) Seksi Pengkajian dan Perancangan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan perancangan serta fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media radio untuk pendidikan. (3) Seksi Produksi Model mempunyai tugas melakukan pembuatan model media radio untuk pendidikan dan pengelolaan sarana dan peralatan media radio untuk pendidikan.
Koreksi Anda