Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMRP menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian model media radio untuk pendidikan;
b. perancangan model media radio untuk pendidikan;
c. pembuatan model media radio untuk pendidikan;
d. pengelolaan sarana dan peralatan media radio;
e. fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media radio untuk pendidikan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Koreksi Anda
