Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 267/D/2006 tentang Rincian Tugas Bagian dan Subbagian di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dicabut www.djpp.kemenkumham.go.id dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda