Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 267/D/2006 tentang Rincian Tugas Bagian dan Subbagian di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dicabut www.djpp.kemenkumham.go.id
dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
