Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja, subbagian dan program kerja Pusat Layanan Internasional;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Layanan Internasional;
c. melakukan fasilitasi kegiatan kerja sama internasional;
d. melaksanakan administrasi dan pemberian layanan mahasiswa internasional;
e. melaksanakan pemasaran dan promosi universitas;
f. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Pusat Layanan Internasional;
g. melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat Layanan Internasional;
h. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara Pusat Layanan Internasional;
i. melakukan urusan kepegawaian di lingkungan Pusat Layanan Internasional;
j. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pusat Layanan Internasional;
k. melakukan fasilitasi kegiatan Pusat Layanan Internasional;
l. melakukan pengelolaan informasi di lingkungan Pusat Layanan Internasional;
m. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Pusat Layanan Internasional;
n. melakukan menyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
dan
o. melakukan penyusunan laporan Subbagian laporan Pusat Layanan Internasional.
Koreksi Anda
