Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha. a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Pusat Data dan Informasi; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi; c. melakukan penyusunan rencana dan pengadaan hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) jaringan sistem informasi Universitas; d. melakukan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan sistem informasi Universitas; e. melakukan fasilitasi pengembangan sistem informasi; f. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Pusat Data dan Informasi; g. melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat Data dan Informasi; h. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara Pusat Data dan Informasi; i. melakukan urusan kepegawaian di lingkungan Pusat Data dan Informasi; j. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pusat Data dan Informasi; k. melakukan pengelolaan informasi di lingkungan Pusat Data dan Informasi; l. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Pusat Data dan Informasi; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Pusat Data dan Informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id