Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha.
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Pusat Data dan Informasi;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi;
c. melakukan penyusunan rencana dan pengadaan hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) jaringan sistem informasi Universitas;
d. melakukan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan sistem informasi Universitas;
e. melakukan fasilitasi pengembangan sistem informasi;
f. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Pusat Data dan Informasi;
g. melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Pusat Data dan Informasi;
h. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara Pusat Data dan Informasi;
i. melakukan urusan kepegawaian di lingkungan Pusat Data dan Informasi;
j. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pusat Data dan Informasi;
k. melakukan pengelolaan informasi di lingkungan Pusat Data dan Informasi;
l. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Pusat Data dan Informasi;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Pusat Data dan Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
