Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Perpustakaan;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Perpustakaan;
c. melakukan penyusunan rencana pengadaan bahan pustaka;
d. melakukan pengelolaan bahan pustaka;
e. melakukan pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
f. melakukan perawatan dan pemeliharaan bahan pustaka;
g. melakukan pelayanan registrasi keanggotaan Perpustakaan;
h. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Perpustakaan;
i. melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Perpustakaan;
j. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara Perpustakaan;
k. melakukan urusan kepegawaian di lingkungan Perpustakaan;
l. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Perpustakaan;
m. melakukan fasilitasi kegiatan Perpustakaan;
n. melakukan fasilitasi pengembangan pustakawan di lingkungan Universitas;
o. melakukan pengelolaan informasi di lingkungan Perpustakaan;
p. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Perpustakaan;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
r. melakukan penyusunan Subbagian dan laporan Perpustakaan.
Koreksi Anda
