Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Lembaga;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
c. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
d. melakukan penyusunan bahan pertemuan ilmiah kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
e. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Lembaga;
f. melakukan urusan kerumahtanggaan, rapat dinas, pertemuan ilmiah, dan upacara resmi di lingkungan Lembaga;
g. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Lembaga;
h. melakukan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai lembaga;
i. melakukan usul pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai di Lembaga;
j. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di Lembaga;
k. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Lembaga;
l. melakukan penyusunan usul penyesuaian anggaran Lembaga;
m. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran Lembaga;
n. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara;
o. melakukan fasilitasi dan administrasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
p. melakukan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
q. melakukan urusan penyajian data dan layanan informasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
r. melakukan fasilitasi pemuatan hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pada jurnal berkala ilmiah;
s. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Lembaga.
Koreksi Anda
