Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Lembaga; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; c. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; d. melakukan penyusunan bahan pertemuan ilmiah kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; e. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Lembaga; f. melakukan urusan kerumahtanggaan, rapat dinas, pertemuan ilmiah, dan upacara resmi di lingkungan Lembaga; g. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Lembaga; h. melakukan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai lembaga; i. melakukan usul pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai di Lembaga; j. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di Lembaga; k. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Lembaga; l. melakukan penyusunan usul penyesuaian anggaran Lembaga; m. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran Lembaga; n. melakukan urusan pengelolaan barang milik negara; o. melakukan fasilitasi dan administrasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; p. melakukan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; www.djpp.kemenkumham.go.id q. melakukan urusan penyajian data dan layanan informasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; r. melakukan fasilitasi pemuatan hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pada jurnal berkala ilmiah; s. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan u. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Lembaga.
Koreksi Anda