Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Data dan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, program kerja Bagian, dan program kerja Lembaga; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melakukan penyiapan bahan penilaian usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. melakukan urusan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan pertemuan ilmiah kegiatan penelitian; g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h. melakukan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; i. melakukan urusan penyajian data dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; j. melakukan fasilitasi pemuatan hasil penelitian pada jurnal berkala ilmiah; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melakukan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual dan paten hasil penelitian; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian, laporan Bagian, dan laporan Lembaga.
Koreksi Anda