Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Data dan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, program kerja Bagian, dan program kerja Lembaga;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan penyiapan bahan penilaian usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melakukan urusan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan pertemuan ilmiah kegiatan penelitian;
g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h. melakukan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. melakukan urusan penyajian data dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
j. melakukan fasilitasi pemuatan hasil penelitian pada jurnal berkala ilmiah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melakukan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual dan paten hasil penelitian;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian, laporan Bagian, dan laporan Lembaga.
Koreksi Anda
