Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara;
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
d. melakukan urusan penerimaan dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Lembaga;
e. melakukan urusan penyimpanan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip;
f. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Lembaga;
g. melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan dan rapat dinas Lembaga;
h. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara Lembaga;
i. melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan sarana akademik dan barang milik negara di lingkungan lembaga;
j. melakukan inventarisasi dan laporan serta usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
k. melakukan urusan penerimaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan Lembaga;
l. melakukan penyusunan usul formasi pegawai di lingkungan Lembaga;
m. melakukan penyiapan bahan usul mutasi, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Lembaga;
n. melakukan pemrosesan pemberian ijin/cuti pegawai, kartu pegawai, www.djpp.kemenkumham.go.id
kartu istri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga, dan surat pemberitahuan pajak pribadi di lingkungan Lembaga;
o. melakukan urusan penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan;
p. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Lembaga;
q. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Lembaga;
r. melakukan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
s. melakukan inventarisasi dan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
