Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; d. melakukan urusan penerimaan dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Lembaga; e. melakukan urusan penyimpanan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip; f. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Lembaga; g. melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan dan rapat dinas Lembaga; h. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara Lembaga; i. melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan sarana akademik dan barang milik negara di lingkungan lembaga; j. melakukan inventarisasi dan laporan serta usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Lembaga; k. melakukan urusan penerimaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan Lembaga; l. melakukan penyusunan usul formasi pegawai di lingkungan Lembaga; m. melakukan penyiapan bahan usul mutasi, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Lembaga; n. melakukan pemrosesan pemberian ijin/cuti pegawai, kartu pegawai, www.djpp.kemenkumham.go.id kartu istri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga, dan surat pemberitahuan pajak pribadi di lingkungan Lembaga; o. melakukan urusan penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan; p. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Lembaga; q. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Lembaga; r. melakukan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Lembaga; s. melakukan inventarisasi dan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Lembaga; t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id