Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan program kerja Lembaga;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melaksanakan urusan rapat dinas, upacara resmi, dan pertemuan ilmiah kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Lembaga;
f. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan di lingkungan Lembaga;
g. melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Lembaga;
h. melaksanakan penyusunan usul penyesuaian anggaran Lembaga;
i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran Lembaga;
j. melaksanakan urusan pengelolaan barang milik negara;
k. melaksanakan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai Lembaga;
l. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di Lembaga;
m. melaksanakan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
n. melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
o. melaksanakan urusan penyajian data dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
p. melaksanakan urusan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
q. melaksanakan urusan penerbitan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
r. melaksanakan fasilitasi pemuatan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada jurnal berkala ilmiah;
s. melaksanakan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
t. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
v. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan laporan Lembaga.
Koreksi Anda
