Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan program kerja Lembaga; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melaksanakan urusan rapat dinas, upacara resmi, dan pertemuan ilmiah kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Lembaga; f. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan di lingkungan Lembaga; g. melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Lembaga; h. melaksanakan penyusunan usul penyesuaian anggaran Lembaga; i. melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran Lembaga; j. melaksanakan urusan pengelolaan barang milik negara; k. melaksanakan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai Lembaga; l. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di Lembaga; m. melaksanakan administrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; n. melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; o. melaksanakan urusan penyajian data dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; p. melaksanakan urusan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; q. melaksanakan urusan penerbitan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id r. melaksanakan fasilitasi pemuatan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada jurnal berkala ilmiah; s. melaksanakan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; t. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan v. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan laporan Lembaga.
Koreksi Anda