Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Pascasarjana; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pascasarjana; c. melakukan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. melakukan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni Pascasarjana; e. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Pascasarjana; f. melakukan urusan kerumahtanggaan, rapat dinas, pertemuan ilmiah, dan upacara resmi di lingkungan Pascasarjana; g. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pascasarjana; h. melakukan penerimaan dan registrasi mahasiswa di lingkungan Pascasarjana; i. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan www.djpp.kemenkumham.go.id pelaksanaan ujian; j. melakukan penyusunan daftar pembimbing akademik dan jadwal praktikum, praktik lapangan, dan kuliah kerja mahasiswa; k. melakukan penyusunan daftar tim penguji dan jadwal ujian skripsi/tugas akhir; l. melakukan penyusunan daftar pengampu mata kuliah dan studi terbimbing; m. melakukan pemrosesan kartu rencana studi dan kartu hasil studi; n. melakukan penyusunan surat tugas pelaksanaan perkuliahan, penelitian, dan pengadian kepada masyarakat; o. melakukan penyusunan usul penerbitan ijazah lulusan, penerbitan transkrip nilai, wisudawan, perpanjangan masa studi, putus studi, cuti akademik, pengunduran diri, dan pemberhentian sebagai mahasiswa; p. melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas; q. melakukan urusan legalisasi ijazah dan transkrip nilai; r. melakukan urusan pengelolaan sarana akademik dan barang milik negara; s. melakukan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai Pascasarjana; t. melakukan usul pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai di Pascasarjana; u. melakukan penyusunan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu lainnya di Pascasarjana; v. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di Pascasarjana; w. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pascasarjana; x. melakukan penyusunan usul penyesuaian anggaran Pascasarjana; y. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran Pascasarjana; z. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Pascasarjana; aa. melakukan dokumentasi dan pengelolaan informasi di lingkungan Pascasarjana bb. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id cc. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Pascasarjana.
Koreksi Anda