Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Pascasarjana;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pascasarjana;
c. melakukan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni Pascasarjana;
e. melakukan urusan persuratan dan kearsipan Pascasarjana;
f. melakukan urusan kerumahtanggaan, rapat dinas, pertemuan ilmiah, dan upacara resmi di lingkungan Pascasarjana;
g. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pascasarjana;
h. melakukan penerimaan dan registrasi mahasiswa di lingkungan Pascasarjana;
i. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan ujian;
j. melakukan penyusunan daftar pembimbing akademik dan jadwal praktikum, praktik lapangan, dan kuliah kerja mahasiswa;
k. melakukan penyusunan daftar tim penguji dan jadwal ujian skripsi/tugas akhir;
l. melakukan penyusunan daftar pengampu mata kuliah dan studi terbimbing;
m. melakukan pemrosesan kartu rencana studi dan kartu hasil studi;
n. melakukan penyusunan surat tugas pelaksanaan perkuliahan, penelitian, dan pengadian kepada masyarakat;
o. melakukan penyusunan usul penerbitan ijazah lulusan, penerbitan transkrip nilai, wisudawan, perpanjangan masa studi, putus studi, cuti akademik, pengunduran diri, dan pemberhentian sebagai mahasiswa;
p. melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas;
q. melakukan urusan legalisasi ijazah dan transkrip nilai;
r. melakukan urusan pengelolaan sarana akademik dan barang milik negara;
s. melakukan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai Pascasarjana;
t. melakukan usul pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai di Pascasarjana;
u. melakukan penyusunan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu lainnya di Pascasarjana;
v. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di Pascasarjana;
w. melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pascasarjana;
x. melakukan penyusunan usul penyesuaian anggaran Pascasarjana;
y. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran Pascasarjana;
z. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan Pascasarjana;
aa. melakukan dokumentasi dan pengelolaan informasi di lingkungan Pascasarjana bb. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
cc. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Pascasarjana.
Koreksi Anda
