Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik www.djpp.kemenkumham.go.id negara; c. melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran fakultas; d. melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi fakultas; e. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan di lingkungan fakultas; f. melakukan urusan keprotokolan, upacara, rapat dinas, pertemuan ilmiah, dan penerimaan tamu pimpinan fakultas; g. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara fakultas; h. melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan sarana akademik dan barang milik negara di lingkungan fakultas; i. melakukan urusan pendayagunaan gedung, ruang kuliah, peralatan kantor, dan sarana lainnya di lingkungan fakultas; j. melakukan inventarisasi dan laporan serta usul penghapusan barang milik negara di lingkungan fakultas; k. melakukan penyusunan usul formasi pegawai di lingkungan fakultas; l. melakukan penyusunan usul mutasi, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan fakultas; m. melakukan penyusunan usul pengangkatan guru besar/profesor emeritus; n. melakukan pemrosesan pemberian ijin/cuti pegawai, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga, dan surat pemberitahuan pajak pribadi di lingkungan fakultas; o. melakukan urusan penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan; p. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan fakultas; q. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan fakultas; r. melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan fakultas; s. melakukan penyusunan usul penyesuaian anggaran fakultas; t. melakukan verifikasi bukti pengeluaran keuangan fakultas; u. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran fakultas; www.djpp.kemenkumham.go.id v. melakukan pengelolaan sistem informasi akuntansi keuangan dan barang milik negara fakultas; w. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran fakultas; x. melakukan penyusunan usul penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya; y. melakukan penyusunan usul tugas/ijin belajar; z. melakukan penyusunan usul pemberian beasiswa dan tunjangan tugas belajar; aa. melakukan penyusunan usul pengangkatan kembali dan pemberhentian pegawai; bb. melakukan penyusunan pemberian surat keterangan persetujuan pindah pegawai; cc. melakukan penyusunan statistik pegawai di lingkungan fakultas; dd. melakukan penyusunan usul pengangkatan dosen tidak tetap; dan ee. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; ff. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda