Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Umum:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik www.djpp.kemenkumham.go.id
negara;
c. melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran fakultas;
d. melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi fakultas;
e. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan di lingkungan fakultas;
f. melakukan urusan keprotokolan, upacara, rapat dinas, pertemuan ilmiah, dan penerimaan tamu pimpinan fakultas;
g. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara fakultas;
h. melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan sarana akademik dan barang milik negara di lingkungan fakultas;
i. melakukan urusan pendayagunaan gedung, ruang kuliah, peralatan kantor, dan sarana lainnya di lingkungan fakultas;
j. melakukan inventarisasi dan laporan serta usul penghapusan barang milik negara di lingkungan fakultas;
k. melakukan penyusunan usul formasi pegawai di lingkungan fakultas;
l. melakukan penyusunan usul mutasi, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan fakultas;
m. melakukan penyusunan usul pengangkatan guru besar/profesor emeritus;
n. melakukan pemrosesan pemberian ijin/cuti pegawai, kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga, dan surat pemberitahuan pajak pribadi di lingkungan fakultas;
o. melakukan urusan penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan;
p. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan fakultas;
q. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan fakultas;
r. melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan fakultas;
s. melakukan penyusunan usul penyesuaian anggaran fakultas;
t. melakukan verifikasi bukti pengeluaran keuangan fakultas;
u. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran fakultas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
v. melakukan pengelolaan sistem informasi akuntansi keuangan dan barang milik negara fakultas;
w. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran fakultas;
x. melakukan penyusunan usul penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
y. melakukan penyusunan usul tugas/ijin belajar;
z. melakukan penyusunan usul pemberian beasiswa dan tunjangan tugas belajar;
aa. melakukan penyusunan usul pengangkatan kembali dan pemberhentian pegawai;
bb. melakukan penyusunan pemberian surat keterangan persetujuan pindah pegawai;
cc. melakukan penyusunan statistik pegawai di lingkungan fakultas;
dd. melakukan penyusunan usul pengangkatan dosen tidak tetap; dan ee. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
ff.
melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
