Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan dan alumni;
c. melakukan registrasi mahasiswa di lingkungan fakultas;
d. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik;
f. melakukan urusan administrasi perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
g. melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan pertemuan ilmiah di www.djpp.kemenkumham.go.id
lingkungan fakultas;
h. melakukan urusan usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
i. melakukan penyusunan daftar pembimbing akademik dan jadwal praktikum, praktik lapangan, dan kuliah kerja mahasiswa;
j. melakukan penyusunan daftar tim penguji dan jadwal ujian skripsi/tugas akhir;
k. melakukan penyusunan daftar pengampu mata kuliah dan studi terbimbing;
l. melakukan pemrosesan kartu rencana studi dan kartu hasil studi;
m. melakukan penyusunan surat tugas pelaksanaan perkuliahan, penelitian, dan pengadian kepada masyarakat;
n. melakukan penyusunan usul penerbitan ijazah lulusan, penerbitan transkrip nilai, wisudawan, perpanjangan masa studi, putus studi, alih program, cuti akademik, pengunduran diri, pindah, dan pemberhentian sebagai mahasiswa;
o. melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas;
p. melakukan urusan legalisasi ijazah dan transkrip nilai;
q. melakukan urusan pemberian ijin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
r. melakukan penyusunan usul pemilihan mahasiswa berprestasi;
s. melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
t. melakukan penyusunan usul pemberian beasiswa;
u. melakukan pembinaan karir dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
v. melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan;
w. melakukan administrasi alumni fakultas;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan program kerja Bagian.
Koreksi Anda
