Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan dan alumni; c. melakukan registrasi mahasiswa di lingkungan fakultas; d. melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian; e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik; f. melakukan urusan administrasi perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian; g. melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan pertemuan ilmiah di www.djpp.kemenkumham.go.id lingkungan fakultas; h. melakukan urusan usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; i. melakukan penyusunan daftar pembimbing akademik dan jadwal praktikum, praktik lapangan, dan kuliah kerja mahasiswa; j. melakukan penyusunan daftar tim penguji dan jadwal ujian skripsi/tugas akhir; k. melakukan penyusunan daftar pengampu mata kuliah dan studi terbimbing; l. melakukan pemrosesan kartu rencana studi dan kartu hasil studi; m. melakukan penyusunan surat tugas pelaksanaan perkuliahan, penelitian, dan pengadian kepada masyarakat; n. melakukan penyusunan usul penerbitan ijazah lulusan, penerbitan transkrip nilai, wisudawan, perpanjangan masa studi, putus studi, alih program, cuti akademik, pengunduran diri, pindah, dan pemberhentian sebagai mahasiswa; o. melakukan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di lingkungan fakultas; p. melakukan urusan legalisasi ijazah dan transkrip nilai; q. melakukan urusan pemberian ijin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan; r. melakukan penyusunan usul pemilihan mahasiswa berprestasi; s. melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; t. melakukan penyusunan usul pemberian beasiswa; u. melakukan pembinaan karir dan layanan kesejahteraan mahasiswa; v. melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan; w. melakukan administrasi alumni fakultas; x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan y. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan program kerja Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id