Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan program kerja fakultas; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas; c. melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni fakultas; e. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan fakultas; f. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan upacara resmi di lingkungan fakultas; www.djpp.kemenkumham.go.id g. melaksanakan urusan rapat dinas dan pertemuan ilmiah; h. melaksanakan urusan pengelolaan sarana akademik dan barang milik negara; i. melaksanakan administrasi beban kerja dosen; j. melaksanakan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai fakultas; k. melaksanakan usul pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai di fakultas; l. melaksanakan urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya di fakultas; m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di fakultas; n. melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan fakultas; o. melaksanakan penyusunan usul penyesuaian anggaran fakultas; p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran fakultas; q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas; r. melaksanakan dokumentasi dan pengelolaan informasi di lingkungan fakultas; s. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan t. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan laporan fakultas.
Koreksi Anda