Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan program kerja fakultas;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran fakultas;
c. melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni fakultas;
e. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan fakultas;
f. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan upacara resmi di lingkungan fakultas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melaksanakan urusan rapat dinas dan pertemuan ilmiah;
h. melaksanakan urusan pengelolaan sarana akademik dan barang milik negara;
i. melaksanakan administrasi beban kerja dosen;
j. melaksanakan penyusunan usul formasi dan pengembangan pegawai fakultas;
k. melaksanakan usul pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai di fakultas;
l. melaksanakan urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya di fakultas;
m. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan administrasi kepegawaian lainnya di fakultas;
n. melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan fakultas;
o. melaksanakan penyusunan usul penyesuaian anggaran fakultas;
p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan anggaran fakultas;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas;
r. melaksanakan dokumentasi dan pengelolaan informasi di lingkungan fakultas;
s. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
t. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan laporan fakultas.
Koreksi Anda
