Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian; b. melakukan pencatatan dan pembukuan laporan pertanggungjawaban keuangan; c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan; d. melakukan konsolidasi laporan keuangan yang bersumber dari PNBP dan non PNBP; e. melakukan penyusunan neraca keuangan, laporan keuangan, dan catatan atas laporan keuangan UNTIRTA; f. melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelayanan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; g. melakukan pengelolaan sistem akuntansi keuangan UNTIRTA; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan penyiapan penyusunan laporan Bagian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id