Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
b. melakukan pencatatan dan pembukuan laporan pertanggungjawaban keuangan;
c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan;
d. melakukan konsolidasi laporan keuangan yang bersumber dari PNBP dan non PNBP;
e. melakukan penyusunan neraca keuangan, laporan keuangan, dan catatan atas laporan keuangan UNTIRTA;
f. melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelayanan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
g. melakukan pengelolaan sistem akuntansi keuangan UNTIRTA; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan penyiapan penyusunan laporan Bagian;
Koreksi Anda
