Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengelolaan data penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non PNBP);
c. melakukan penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
d. melakukan verifikasi usul pencairan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
e. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
f. melakukan pencatatan, verifikasi, dan pendokumentasian bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
g. melakukan pembukuan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
h. melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
i. melakukan perhitungan anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
j. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melakukan penyiapan bahan penyesuaian anggaran yang bersumber dari Non PNBP;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
