Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengelolaan data penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non PNBP); c. melakukan penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP; d. melakukan verifikasi usul pencairan anggaran yang bersumber dari Non PNBP; e. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP; f. melakukan pencatatan, verifikasi, dan pendokumentasian bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari Non PNBP; g. melakukan pembukuan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari Non PNBP; h. melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan anggaran yang bersumber dari Non PNBP; i. melakukan perhitungan anggaran yang bersumber dari Non PNBP; j. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran yang bersumber dari Non PNBP; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melakukan penyiapan bahan penyesuaian anggaran yang bersumber dari Non PNBP; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda