Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Keuangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dan pelaksanaan anggaran UNTIRTA; c. melaksanakan verifikasi dan pengesahan usul pencairan anggaran; d. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran; e. melaksanakan pembukuan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; f. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pengeluaran keuangan UNTIRTA; g. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran; i. melaksanakan penyusunan akuntansi, neraca keuangan, dan laporan keuangan UNTIRTA; j. melaksanakan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan UNTIRTA; k. melakukan konsolidasi laporan keuangan yang bersumber dari PNBP dan Non PNBP; l. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi keuangan UNTIRTA; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id