Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dan pelaksanaan anggaran UNTIRTA;
c. melaksanakan verifikasi dan pengesahan usul pencairan anggaran;
d. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran anggaran;
e. melaksanakan pembukuan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
f. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pengeluaran keuangan UNTIRTA;
g. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
i. melaksanakan penyusunan akuntansi, neraca keuangan, dan laporan keuangan UNTIRTA;
j. melaksanakan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan UNTIRTA;
k. melakukan konsolidasi laporan keuangan yang bersumber dari PNBP dan Non PNBP;
l. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi keuangan UNTIRTA;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
