Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyusunan program kerja Bagian; b. melakukan pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan UNTIRTA; c. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan bantuan hukum; d. melakukan pengumpulan, pengklasifikasian, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; e. melakukan penggandaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan; f. melakukan analisis jabatan di lingkungan UNTIRTA; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana; h. melakukan penyusunan bahan usul penyempurnaan organisasi; i. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, prosedur operasional standar, dan analisis jabatan; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda