Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan penyusunan program kerja Bagian;
b. melakukan pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan UNTIRTA;
c. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan bantuan hukum;
d. melakukan pengumpulan, pengklasifikasian, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
e. melakukan penggandaan dan penyebarluasan peraturan perundang- undangan;
f. melakukan analisis jabatan di lingkungan UNTIRTA;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana;
h. melakukan penyusunan bahan usul penyempurnaan organisasi;
i. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, prosedur operasional standar, dan analisis jabatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda
