Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian; c. melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai; d. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pegawai; e. melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, serta pelaksanaan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji PNS; f. melakukan pemrosesan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas; g. melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya; h. melakukan penyusunan usul kenaikan jabatan dosen jenjang lektor kepala dan guru besar/profesor dan jabatan fungsional tertentu lainnya; i. melakukan penyiapan usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai; j. melakukan penyiapan usul latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan, tugas/ijin belajar, tunjangan tugas belajar, dan pengaktifan kembali pegawai; k. melakukan urusan pemberian cuti pegawai; l. melakukan usul pemrosesan kartu pegawai, kartu isteri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, dan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga; www.djpp.kemenkumham.go.id m. melakukan urusan disiplin pegawai dan pembinaan pegawai; n. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan atau tanda kehormatan pegawai; o. melakukan pemrosesan usul beasiswa dan tunjangan tugas belajar; p. melakukan penyusunan usul pengangkatan dan penetapan guru besar/profesor emiritus; q. melakukan penyusunan pemberian surat keterangan persetujuan pindah; r. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan pemilihan pegawai teladan; s. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kehadiran pegawai; t. melakukan penyusunan statistik pegawai; u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai; v. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai; w. melakukan administrasi penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai; x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id