Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian;
c. melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai;
d. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pegawai;
e. melakukan penyiapan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, serta pelaksanaan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji PNS;
f. melakukan pemrosesan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
g. melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
h. melakukan penyusunan usul kenaikan jabatan dosen jenjang lektor kepala dan guru besar/profesor dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
i. melakukan penyiapan usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai;
j. melakukan penyiapan usul latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan, tugas/ijin belajar, tunjangan tugas belajar, dan pengaktifan kembali pegawai;
k. melakukan urusan pemberian cuti pegawai;
l. melakukan usul pemrosesan kartu pegawai, kartu isteri, kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pegawai negeri, dan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. melakukan urusan disiplin pegawai dan pembinaan pegawai;
n. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan atau tanda kehormatan pegawai;
o. melakukan pemrosesan usul beasiswa dan tunjangan tugas belajar;
p. melakukan penyusunan usul pengangkatan dan penetapan guru besar/profesor emiritus;
q. melakukan penyusunan pemberian surat keterangan persetujuan pindah;
r. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan pemilihan pegawai teladan;
s. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kehadiran pegawai;
t. melakukan penyusunan statistik pegawai;
u. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
v. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai;
w. melakukan administrasi penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
