Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan UNTIRTA; c. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan UNTIRTA; d. melaksanakan urusan latihan pra jabatan calon pegawai negeri sipil; e. melaksanakan urusan kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan, pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji PNS; f. melaksanakan penyiapan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan; g. melaksanakan urusan kesejahteraan pegawai, pemberian cuti, dan usul pemberian tanda jasa/penghargaan pegawai UNTIRTA; h. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan ujian dinas tingkat II dan mempersiapkan peserta ujian dinas tingkat III; i. melaksanakan urusan pengembangan pegawai; j. melaksanakan penyusunan bahan penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya; k. melaksanakan pemrosesan usul kenaikan jabatan lektor kepala, guru besar, dan jabatan fungsional tertentu lainnya serta penetapan guru besar/profesor emeritus; l. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai UNTIRTA; m. melaksanakan penyusunan statistik pegawai; n. melaksanakan urusan usul beasiswa dan tunjangan tugas belajar; o. melaksanakan penyusunan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan; p. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan UNTIRTA; q. melaksanakan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; r. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan bantuan hukum; s. melaksanakan penggandaan dan penyebarluasan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id perundang-undangan; t. melaksanakan analisis jabatan di lingkungan UNTIRTA; u. melaksanakan evaluasi organisasi dan tata laksana; v. melaksanakan penyusunan usul penyempurnaan organisasi; w. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja; x. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, sistem dan prosedur kerja, dan analisis jabatan; y. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan z. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda