Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan UNTIRTA;
c. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, dan pemindahan pegawai di lingkungan UNTIRTA;
d. melaksanakan urusan latihan pra jabatan calon pegawai negeri sipil;
e. melaksanakan urusan kepangkatan, pengangkatan dalam jabatan, pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji PNS;
f. melaksanakan penyiapan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan;
g. melaksanakan urusan kesejahteraan pegawai, pemberian cuti, dan usul pemberian tanda jasa/penghargaan pegawai UNTIRTA;
h. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan ujian dinas tingkat II dan mempersiapkan peserta ujian dinas tingkat III;
i. melaksanakan urusan pengembangan pegawai;
j. melaksanakan penyusunan bahan penilaian angka kredit dosen dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
k. melaksanakan pemrosesan usul kenaikan jabatan lektor kepala, guru besar, dan jabatan fungsional tertentu lainnya serta penetapan guru besar/profesor emeritus;
l. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai UNTIRTA;
m. melaksanakan penyusunan statistik pegawai;
n. melaksanakan urusan usul beasiswa dan tunjangan tugas belajar;
o. melaksanakan penyusunan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan;
p. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan UNTIRTA;
q. melaksanakan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan bantuan hukum;
s. melaksanakan penggandaan dan penyebarluasan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
perundang-undangan;
t. melaksanakan analisis jabatan di lingkungan UNTIRTA;
u. melaksanakan evaluasi organisasi dan tata laksana;
v. melaksanakan penyusunan usul penyempurnaan organisasi;
w. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja;
x. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, sistem dan prosedur kerja, dan analisis jabatan;
y. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
z. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
