Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan UNTIRTA;
c. melakukan pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan gedung, rumah jabatan, dan fasilitas lainya;
d. melakukan urusan, upacara, dan rapat dinas;
e. melakukan pengaturan penggunaan dan pemeliharaan peralatan kantor dan kendaraan dinas UNTIRTA;
f. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, air, gas untuk kantor, dan rumah jabatan UNTIRTA;
g. melakukan urusan pengelolaan poliklinik UNTIRTA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
