Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan UNTIRTA; c. melakukan pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan gedung, rumah jabatan, dan fasilitas lainya; d. melakukan urusan, upacara, dan rapat dinas; e. melakukan pengaturan penggunaan dan pemeliharaan peralatan kantor dan kendaraan dinas UNTIRTA; f. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, air, gas untuk kantor, dan rumah jabatan UNTIRTA; g. melakukan urusan pengelolaan poliklinik UNTIRTA; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id