Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Barang Milik Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data barang milik negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan rencana pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara;
d. melakukan pengadaan barang dan jasa;
e. melakukan penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara;
f. melakukan pembukuan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
g. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
h. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
i. melakukan penyusunan daftar barang ruangan di lingkungan UNTIRTA;
j. melakukan penyusunan laporan mutasi barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
k. melakukan penyusunan laporan pengadaan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
l. melakukan urusan penyelesaian sengketa barang milik negara;
m. melakukan penyusunan laporan persediaan barang habis pakai;
n. melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan barang milik negara;
o. melakukan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara;
p. melakukan penyusunan laporan barang milik negara;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
