Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan urusan penataan dan pemeliharaan arsip;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip;
e. melakukan penyiangan dan usul penghapusan arsip;
f. melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu pimpinan;
g. melakukan penyusunan risalah rapat dinas;
h. melakukan urusan penggandaan surat dan dokumen;
i. melakukan penyusunan statistik persuratan dan kearsipan;
j. melakukan administrasi perjalanan dinas;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda
