Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan urusan penataan dan pemeliharaan arsip; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip; e. melakukan penyiangan dan usul penghapusan arsip; f. melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu pimpinan; g. melakukan penyusunan risalah rapat dinas; h. melakukan urusan penggandaan surat dan dokumen; i. melakukan penyusunan statistik persuratan dan kearsipan; j. melakukan administrasi perjalanan dinas; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id