Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan program kerja Biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara;
c. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi kegiatan UNTIRTA;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan UNTIRTA;
e. melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan UNTIRTA;
f. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas UNTIRTA;
g. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
h. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
i. melaksanakan urusan pendayagunaan gedung, rumah jabatan, dan sarana lainnya di lingkungan UNTIRTA;
j. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, www.djpp.kemenkumham.go.id
penyejuk udara, air, dan gas untuk kantor, rumah jabatan, dan sarana lainnya di lingkungan UNTIRTA;
k. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor dan kendaraan dinas UNTIRTA;
l. melaksanakan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA;
m. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
n. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara;
o. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara;
p. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggan, dan pengelolaan barang milik negara;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan laporan Biro.
Koreksi Anda
