Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan program kerja Biro; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; c. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi kegiatan UNTIRTA; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan UNTIRTA; e. melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan UNTIRTA; f. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas UNTIRTA; g. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA; h. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA; i. melaksanakan urusan pendayagunaan gedung, rumah jabatan, dan sarana lainnya di lingkungan UNTIRTA; j. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, www.djpp.kemenkumham.go.id penyejuk udara, air, dan gas untuk kantor, rumah jabatan, dan sarana lainnya di lingkungan UNTIRTA; k. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor dan kendaraan dinas UNTIRTA; l. melaksanakan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan UNTIRTA; m. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; n. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi barang milik negara; o. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara; p. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas; q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggan, dan pengelolaan barang milik negara; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan laporan Biro.
Koreksi Anda