Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hubungan Masyarakat:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan informasi dari unit kerja di lingkungan UNTIRTA;
c. melakukan penyajian dan pemberian layanan informasi di lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id
UNTIRTA;
d. melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan UNTIRTA;
e. melakukan penyusunan bahan tanggapan terhadap berita yang dimuat media cetak dan elektronik serta pengaduan masyarakat;
f. melakukan urusan publikasi melalui media cetak dan elektronik;
g. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan konferensi pers dan siaran pers;
h. melakukan penyiapan pelaksanaan konferensi pers dan siaran pers;
i. melakukan urusan promosi dan pameran;
j. melakukan evaluasi pelayanan informasi dan hubungan masyarakat;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
