Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hubungan Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan informasi dari unit kerja di lingkungan UNTIRTA; c. melakukan penyajian dan pemberian layanan informasi di lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id UNTIRTA; d. melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan UNTIRTA; e. melakukan penyusunan bahan tanggapan terhadap berita yang dimuat media cetak dan elektronik serta pengaduan masyarakat; f. melakukan urusan publikasi melalui media cetak dan elektronik; g. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan konferensi pers dan siaran pers; h. melakukan penyiapan pelaksanaan konferensi pers dan siaran pers; i. melakukan urusan promosi dan pameran; j. melakukan evaluasi pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda