Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Kerja Sama:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerja sama di lingkungan UNTIRTA;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerja sama;
d. melakukan penyusunan bahan sosilisasi dan publikasi produk kegiatan Tridharma UNTIRTA kepada pemangku kepentingan.
e. melakukan penyusunan rencana pengembangan kerja sama;
f. melakukan penyusunan proposal kerja sama;
g. melakukan penyusunan rancangan naskah kerja sama;
h. melakukan administrasi kegiatan kerja sama;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama;
j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda
