Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Kerja Sama: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerja sama di lingkungan UNTIRTA; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerja sama; d. melakukan penyusunan bahan sosilisasi dan publikasi produk kegiatan Tridharma UNTIRTA kepada pemangku kepentingan. e. melakukan penyusunan rencana pengembangan kerja sama; f. melakukan penyusunan proposal kerja sama; g. melakukan penyusunan rancangan naskah kerja sama; h. melakukan administrasi kegiatan kerja sama; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda