Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Perencanaan dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian; b. melakukan penyiapan penyusunan program kerja Biro dan program kerja UNTIRTA; c. melakukan penyusunan kebijakan perencanaan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran UNTIRTA; d. melakukan penyiapan penyusunan pedoman perencanaan di lingkungan UNTIRTA; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di lingkungan UNTIRTA; f. melakukan penyusunan proyeksi pengembangan, rencana strategis, dan rencana kinerja UNTIRTA; g. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan; h. melakukan penelaahan usulan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit kerja di lingkungan UNTIRTA; i. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTIRTA; j. melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, dan anggaran UNTIRTA; k. melakukan penyusunan petunjuk operasional kegiatan di lingkungan UNTIRTA; l. melakukan penelaahan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran unit kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id m. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran UNTIRTA; n. melakukan penyajian data perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran UNTIRTA; o. melakukan urusan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran UNTIRTA; p. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran UNTIRTA; q. melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja UNTIRTA; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian: dan s. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda