Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Perencanaan dan Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
b. melakukan penyiapan penyusunan program kerja Biro dan program kerja UNTIRTA;
c. melakukan penyusunan kebijakan perencanaan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran UNTIRTA;
d. melakukan penyiapan penyusunan pedoman perencanaan di lingkungan UNTIRTA;
e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di lingkungan UNTIRTA;
f. melakukan penyusunan proyeksi pengembangan, rencana strategis, dan rencana kinerja UNTIRTA;
g. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan;
h. melakukan penelaahan usulan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit kerja di lingkungan UNTIRTA;
i. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTIRTA;
j. melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, dan anggaran UNTIRTA;
k. melakukan penyusunan petunjuk operasional kegiatan di lingkungan UNTIRTA;
l. melakukan penelaahan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran unit kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran UNTIRTA;
n. melakukan penyajian data perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran UNTIRTA;
o. melakukan urusan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran UNTIRTA;
p. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran UNTIRTA;
q. melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja UNTIRTA;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian: dan
s. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda
