Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Perencanaan dan Kerja Sama. a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian, program kerja Biro, dan program kerja UNTIRTA; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan perencanaan dan kerja sama UNTIRTA; c. melaksanakan penyusunan proyeksi pengembangan, rencana strategis, dan rencana kinerja UNTIRTA; d. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan; e. melaksanakan analisis terhadap usul program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan UNTIRTA; f. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTIRTA; g. melaksanakan penyusunan usul penyesuaian program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTIRTA; h. melaksanakan penyajian data perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTIRTA; i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta akuntabilitas kinerja UNTIRTA; j. melaksanakan urusan peliputan dan dokumentasi serta penyusunan bahan informasi dan publikasi; k. melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan penyelenggaraan konfrensi pers dan siaran pers; www.djpp.kemenkumham.go.id l. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerja sama yang dilakukan di lingkungan UNTIRTA; m. melaksanakan penyiapan proposal pelaksanaan kerja sama; n. melaksanakan penyusunan rancangan naskah kerja sama di lingkungan UNTIRTA; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; r. melaksanakan penyiapan penyusunan laporan Biro dan laporan UNTIRTA.
Koreksi Anda