Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Perencanaan dan Kerja Sama.
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian, program kerja Biro, dan program kerja UNTIRTA;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan perencanaan dan kerja sama UNTIRTA;
c. melaksanakan penyusunan proyeksi pengembangan, rencana strategis, dan rencana kinerja UNTIRTA;
d. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan;
e. melaksanakan analisis terhadap usul program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan UNTIRTA;
f. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTIRTA;
g. melaksanakan penyusunan usul penyesuaian program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTIRTA;
h. melaksanakan penyajian data perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTIRTA;
i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta akuntabilitas kinerja UNTIRTA;
j. melaksanakan urusan peliputan dan dokumentasi serta penyusunan bahan informasi dan publikasi;
k. melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan penyelenggaraan konfrensi pers dan siaran pers;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerja sama yang dilakukan di lingkungan UNTIRTA;
m. melaksanakan penyiapan proposal pelaksanaan kerja sama;
n. melaksanakan penyusunan rancangan naskah kerja sama di lingkungan UNTIRTA;
o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian;
r. melaksanakan penyiapan penyusunan laporan Biro dan laporan UNTIRTA.
Koreksi Anda
