Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, dan program kerja Bagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang kemahasiswaan dan alumni; c. melakukan penyusunan rencana kegiatan mahasiswa; d. melakukan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan; e. melakukan fasilitasi kewirausahaan dan keterampilan mahasiswa; f. melakukan urusan pemberian ijin atau rekomendasi kegiatan kemahasiswaan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. melakukan penyusunan rencana kebutuhan pelayanan kesejahteraan mahasiswa; h. melakukan urusan pemberian beasiswa; i. melakukan fasilitasi peningkatan keterampilan mahasiswa; j. melakukan pelayanan kesejahteraan dan kesehatan mahasiswa; k. melakukan pemberian layanan informasi bursa kerja; l. melakukan fasilitasi jejaring alumni; m. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; n. melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan p. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id