Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, dan program kerja Bagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang kemahasiswaan dan alumni;
c. melakukan penyusunan rencana kegiatan mahasiswa;
d. melakukan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;
e. melakukan fasilitasi kewirausahaan dan keterampilan mahasiswa;
f. melakukan urusan pemberian ijin atau rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan penyusunan rencana kebutuhan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
h. melakukan urusan pemberian beasiswa;
i. melakukan fasilitasi peningkatan keterampilan mahasiswa;
j. melakukan pelayanan kesejahteraan dan kesehatan mahasiswa;
k. melakukan pemberian layanan informasi bursa kerja;
l. melakukan fasilitasi jejaring alumni;
m. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
n. melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda
