Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Registrasi dan Statistik:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan penerimaan dan registrasi mahasiswa;
c. melakukan penerimaan mahasiswa baru;
d. melakukan urusan registrasi mahasiswa;
e. melakukan penyiapan kartu mahasiswa, kartu rencana studi, kartu hasil studi dan pemberian nomor induk mahasiswa;
f. melakukan urusan alih program studi;
g. melakukan urusan cuti akademik mahasiswa;
h. melakukan pemrosesan pindah mahasiswa dan/atau pengunduran diri mahasiswa;
i. melakukan penyusunan statistik mahasiswa;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
