Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Registrasi dan Statistik: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan penerimaan dan registrasi mahasiswa; c. melakukan penerimaan mahasiswa baru; d. melakukan urusan registrasi mahasiswa; e. melakukan penyiapan kartu mahasiswa, kartu rencana studi, kartu hasil studi dan pemberian nomor induk mahasiswa; f. melakukan urusan alih program studi; g. melakukan urusan cuti akademik mahasiswa; h. melakukan pemrosesan pindah mahasiswa dan/atau pengunduran diri mahasiswa; i. melakukan penyusunan statistik mahasiswa; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda