Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Akademik dan Evaluasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pendidikan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data akademik;
d. melakukan penyajian data hasil monitoring dan evaluasi pendidikan sebagai bahan kebijakan pimpinan;
e. melakukan bahan penyusunan kalender akademik;
f. melakukan administrasi perkuliahan dan ujian;
g. melakukan administrasi tugas belajar dosen;
h. melakukan urusan pemrosesan ijazah;
i. melakukan urusan perpanjangan masa studi dan putus studi akademik;
j. melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa;
k. melakukan pemberian layanan transkrip nilai;
l. melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar/profesor, dan pertemuan ilmiah lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sarana pendidikan;
n. melakukan pengaturan penggunaan sarana akademik;
o. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda
