Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Akademik dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pendidikan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data akademik; d. melakukan penyajian data hasil monitoring dan evaluasi pendidikan sebagai bahan kebijakan pimpinan; e. melakukan bahan penyusunan kalender akademik; f. melakukan administrasi perkuliahan dan ujian; g. melakukan administrasi tugas belajar dosen; h. melakukan urusan pemrosesan ijazah; i. melakukan urusan perpanjangan masa studi dan putus studi akademik; j. melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa; k. melakukan pemberian layanan transkrip nilai; l. melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar/profesor, dan pertemuan ilmiah lainnya; www.djpp.kemenkumham.go.id m. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sarana pendidikan; n. melakukan pengaturan penggunaan sarana akademik; o. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan q. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Koreksi Anda