Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Akademik dan Kemahasiswaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan analisis data di bidang akademik dan kemahasiswaan; c. melaksanakan penyusunan kalender akademik; d. melaksanakan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa; e. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar, dan pertemuan ilmiah lainnya; f. melaksanakan administrasi perkuliahan dan ujian; g. melaksanakan administrasi tugas belajar dosen; h. melaksanakan administrasi kelulusan mahasiswa; i. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sarana pendidikan; j. melaksanakan pemrosesan pemberian ijin penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melaksanakan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; l. melaksanakan pengembangan dan peningkatan di bidang minat, bakat, serta kesejahteraan mahasiswa; m. melaksanakan administrasi di bidang minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; n. melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; o. melaksanakan administrasi alumni; p. melaksanakan penyusunan statistik mahasiswa; q. melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan; s. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan t. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda