Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Akademik dan Kemahasiswaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan analisis data di bidang akademik dan kemahasiswaan;
c. melaksanakan penyusunan kalender akademik;
d. melaksanakan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa;
e. melaksanakan penyiapan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar, dan pertemuan ilmiah lainnya;
f. melaksanakan administrasi perkuliahan dan ujian;
g. melaksanakan administrasi tugas belajar dosen;
h. melaksanakan administrasi kelulusan mahasiswa;
i. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sarana pendidikan;
j. melaksanakan pemrosesan pemberian ijin penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melaksanakan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
l. melaksanakan pengembangan dan peningkatan di bidang minat, bakat, serta kesejahteraan mahasiswa;
m. melaksanakan administrasi di bidang minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
n. melaksanakan layanan di bidang minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
o. melaksanakan administrasi alumni;
p. melaksanakan penyusunan statistik mahasiswa;
q. melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan;
r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
s. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
t. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
