Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MULTIMEDIA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 102/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Multimedia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
