Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MULTIMEDIA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
