Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MULTIMEDIA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan BPMP. (2) Seksi Pengkajian dan Perancangan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan perancangan serta fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan multimedia untuk pendidikan. (3) Seksi Produksi Model mempunyai tugas melakukan pembuatan model multimedia untuk pendidikan dan pengelolaan sarana dan peralatan multimedia untuk pendidikan.
Koreksi Anda