Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MULTIMEDIA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMP menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian model multimedia untuk pendidikan; b. perancangan model multimedia untuk pendidikan; c. pembuatan model multimedia untuk pendidikan; d. pengelolaan sarana dan peralatan multimedia; e. fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan multimedia untuk pendidikan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Koreksi Anda