Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MULTIMEDIA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMP menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian model multimedia untuk pendidikan;
b. perancangan model multimedia untuk pendidikan;
c. pembuatan model multimedia untuk pendidikan;
d. pengelolaan sarana dan peralatan multimedia;
e. fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan multimedia untuk pendidikan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Koreksi Anda
