Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MULTIMEDIA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPMP di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Koreksi Anda
