Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), Badan Pengelola Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan unit usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNSOED; d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UNSOED; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengelola Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 126 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id