Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat
(1), Badan Pengelola Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan unit usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNSOED;
d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UNSOED;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan
f. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengelola Usaha.
Koreksi Anda
