Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
d. pelaksanaan promosi internasional universitas;
e. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
Koreksi Anda
